BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam merupakan agama penyempurna dari agama – agama
sebelumnya. Dalam Al-Qur’an Islam adalah agama yang telah disempurnakan dan
diridahai Allah SWT sebagai tuntunan dan pedoman hidup manusia di dunia maupun
akherat. Islam memberi tuntunan dalam segala aspek kehidupan manusia yang telah
diatur dalam Al-Qur’an.
Perekonomian merupakan salah satu aspek yang diatur
dalam Al-Qur’an karena dalam hidup tidak lepas dari kegiatan perekonomian dan
perekonomian merupakan aspek yang sangat penting, manusia hidup butuh papan,
pangan dan sandang oleh karena itu perekonomian merupakan aspek yang vital
sebagai tulang punggung kehidupan masyarakat.
B. PerumusanMasalah
1. Apa
saja landasan ekonomi dalam Islam ?
2. Apa
saja prinsip – prinsip ekonomi dalam Islam ?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui landasan ekonomi dalam Islam.
2. Untuk
mengetahui prinsip – prinsip ekonomi dalam Islam.
D. Manfaat
1. Bagi
tenaga pendidik
Sebagai wacana untuk
menambah khasanah pengetahuan.
2. Bagi
mahasiswa
Menambah informasi dan pengetahuan
mengenai prinsip – prinsip Islam tentang ekonomi.
BAB
II
ISI
A.
Islam
Agama Sempurna
Secara
eksplisit, al-Qur’an menegaskan bahwa Islam adalah agama yang telah
disempurnakan dan telah diridlai Allah sebagai agama yang dapat menjadi
tuntunan bagi kesejahteraan umat manusia di dunia dan di hari akhir kelak.
Sebagai agama yang sempurna dan universal, Islam memberi tuntunan dalam segala
aspek kehidupan manusia: jasmani-rohani, individual-sosial, spiritual-material
dan dunia akhirat.
Perekonomian
merupakan salah satu aspek yang sangat penting bahkan dapat dikatakan sebagai
tulang punggung kehidupan masyarakat. Islam sangat memperhatikan masalah ini,
bahkan karena sangat pentingnya permasalahan ekonomi ini, Allah telah mengingatkan
Nabi Adam As sebelum beliau diturunkan ke dunia .Firman Allah dalam Q.S. Thahal
20 mengingatkan kita bahwa jika Adam tidak pernah tergoda oleh Iblis, maka ia
akan tetap berada di sorga. Namun karena beliau tergoda , ia dikeluarkan dari
sorga dan menghadapi beberapa masalah pemenuhan kebutuhan (perekonomian).
B.
Landasan
Ekonomi Islam
Azhar
(1998) dalam bukunya “Garis Besar Sistem Ekonomi Islam” menyebutkan bahwa
ekonomi Islam berlandaskan : (1) aqidah, (2) moral, (3) yuridis.
1.
Landasan
Aqidah
a.
Islam
menegaakan bahwa manusia adalah makhluk yang dipercaya sebagai khlifah, yaitu
yang mengemban amanat Allah untuk memakmurkan kehidupan di bumi (Q.S
al-An’am/6:175, Q.S Hud/11:61). Untuk itu manusia diberi kemampuan lebih
dibanding makhluk – makhluk lain. Amanat ini nantinya akan dimintai pertanggung
jawaban. Nabi besar Muhammad SAW menjelaskan tentang apa yang kan ditanyakan
kepada manusia di hari akhirat nanti. Beliau bersabda : Tidak akan bergeser
telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat sebelum di ditanya tentang empat
hal : (1) Tentang umurnya, untuk apa dihabiskannya, (2) Tentang tubuhnya, untuk
apa dia pergunakan, (3) Tentang hartanya, dari mana dia peroleh dan untuk apa
dia belanjakan, (4) Tentang ilmunya, apa saja yang diamalkan dengan ilmunya
dengan ilmunya itu (H.R Bazzardan
Thabrani).
b.
Bumi,langit
dan alam seisinya ditundukkan kepada manusia (Q.S Luqman/31:20, dan Q.S Al
Jasiyah/45:13) agar manusia dapat melaksanakan fungsi kekhalifahannya.
Memanfaatkan alam semesta ini bagi manusia diimbali dengan kewajiban untuk
mewujudkan kebaikan dan kemakmuran serta diiringi dengan larangan berbuat
kerusakan (Q.S al-Syu’ara/26:183). Dengan demikian memanfaatkan potensi sumber
daya alam bagi manusia merupakan kewajiban keagamaan yang harus dilakukan
setiap individu karena hal itu merupakan pelaksanaan amant yang telah diberikan
Allah.
c.
Memanfaatkan
potensi alam dan mencari nafkah untuk kebutuhan hidup bukanlah tujuan tapi
hanyalah sarana untuk mencari keridlaan Allah. Islam menganjurkan umatnya untuk
banyak beramal atau bekerja. Inti ajaran Islam adalah agar umat manusia selalu
berusaha memperoleh ridla Allah melalui kerja yang baik atau amal shaleh dan
memurnikan sifat peyembahan kepada Allah (Q.S al-Kahfi/18:110).
d.
Harta
benda yang dimiliki seseorang tidak akan menimbulkan hak – hak istimewa
baginya, begitu pula sebaliknya orang yang tidak memiliki harta benda tidak
akan berkurang hak – hak kemanusiaannya dalam hidup bermasyarakat. Islam
mengajarkan bahwa harta benda merupakan cobaan bagi pemiliknya,apakah ia dapat mensyukuri
harta benda tersebut atau sebaliknya (Q.S al-Anfal/8:28. Q.S al-Fajr/89:15-16).
Melalui
surat al-Anfal dan al-Fajr diatas, Allah meyalahkan orang yang mengatakan bahwa
kekayaan itu berarti suatu kenuliaan dan keniskinan merupakan kehinaan. Tetapi
sebenarnya kekayaan dan kemiskinan adalah ujian Tujan bagi hamba – hamba-Nya.
e.
Pemberian
hak sebagai penguasa kepada manusia berlaku untuk umum tanpa kekhususan. Ajaran
tauhid yang menyatakan bahwa hanya Allah- lah yang patut disenbah, Pelindung
dan Pemelihara satu – satunya bagi manusia, serta ajaran bahwa manusia semuanya
berasal dari Allah dan akan kembali kepada Allah, mengandung pengertian bahwa
kedudukan manusia di sisi Allah adalah sama, yang membedakn hanyalah kadar
ketaqwaannya (Q.S al-Hujura/49:13). Pemberian hak sebagai khalifah adalah untuk
semua manusia, yang berarti setiap individu mengemban amanat penguasaan
terhadap alam dan pemanfaatan potensinya, sesuai dengan keahlian dan kemampuan
masing – masing.
2.
Landasan
Moral
a.
Islam
mengajarkan bahwa tangan yang memberi lebih baik dari tangan yang meminta, dan
menilai bahwa bekerja yang motifnya baik adalah ibadah, tidak menggantungkan
kepada pertolongan orang lain, bhkan Islam menilai bahwa makanan yang terbaik
adalah yang diperoleh dari usaha sendiri.
b.
Islam
mendorong umatnya agar banyak memberi jasa kepada masyarkat.
c.
Menikmati
hal – hal yang dibolehkan syariah seperti menikmati hasil pertanian,
kerajinandan lain sebagainya sebagai ungkapan syukur kepada Allah.
3.
Landasan
Yuridis
Landasan yuridis ekonomi Islam
sama dengan landasan ajaran Islam pada umumnya yaitu al-Qur’an, al-Hadis dan
Ijtihad. Al-Qur’an memberikan pedoman – pedoman dalam garis besar. Al hadist
menjelaskan perinciannya. Sedangkan hal – hal yang tidak dengan jelas diatur
oleh al-Qur’an atau al-Hadis, maka ketentuannya dengan ra’yu atau ijtihad. Hal
ini memungkinkan umat untuk mengembangkan penerapan pedoman – pedoman al-Qur’an
dan al-Hadis sperti dengan perkembangan zaman.
C.
Prinsip
– Prinsip Ekonomi Islam
Prinsip ekonomi Islam adalah :
1.
Allah
adalah pemilik mutlak atas segala – galanya
Prinsip bahwa Allah adalah
pemilik mutlak atas segala – galanya didasarkan pada firman Allah surat
al-Najm/53:31dan surat al-Hadid/57:7. Hak manusia atas harta kekayaan dan
sumber daya alam terbatas pada pengurusan dan pemanfaatnannya saja,sesuai
dengan kehendak dan ketentuan Allah Sang Pemilik dan Pencipta. Selain itu, lama
kepemilikan manusia atas suatu barang hanyalah sebatas usianya di dunia ini.
2.
Halal
dan Haram
Dalam usaha mencari dan
memanfaatkan harta kekayaan, manusia diberi kebebasan menurut kemampuan dan
keahlian yang mereka miliki, asal halal dan baik. Al – Qur’an dan al-Hadis
menyebutkan usaha- usaha yang dilarang, seperti : (a) merampas harta benda
orang lain, (b) mencuri, (c) menipu, (d) melakukan penggelapan, (e) menyuap dan
disuap, (f) judi, (g) curang, (h) ghasab.
3.
Larangan
Menumpuk Harta
Islam tidak menginginkan adanya
penumpukan harta tanpa difungsikan, sebagaimana mestinya karena hal ini dapat
mematikan perekonomian. Islam juga mengajarkan bahwa menimbun atau menyimpan
harta dengan maksud menaikkan harga merupakan suatu perbuatan yang salah (H.R.
Muslim). Rasul Allah juga pernah mengajarkan bahwa orang yang mempunyai tanah
tanpa dimanfaatkan tapi hanya dipagari saja, maka orang tersebut kehilangan hak
atas tanah tersebut, bila telah samapai tiga tahun.
4.
Jaminan
Sosial
Islam menginginkan terwujudnya
masyarakat ideal, dimana setiap warganya memperoleh hak- hak dengan ikhlas
melaksanakan kewajiban – kewajibannya. Sehingga tidak ada warga yang terlantar
dan diperlakukan tidak adil. Islam juga menekankan adanya jaminan tingkat dan
kualitas hidup minimum bagi seluruh masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari
banyaknya ayat al-Qur’an yang menekankan adanya jaminan sosial. Misalnya : (a)
adanya hak fakir miskin di dalam harta orang kaya (Q.S al-Ma’arij/70:24-25 ;
(b) kekacuhan terhadap fakir miskin adalah penyebab dijebloskannya manusia ke
dalam neraka Saqar (Q.S al-Muddasir/74:42-44) ; (c) orang – orang yang tidak
memperdulikan nasib buruh yang menjadi tanggung jawabnya (Q.S al-Nahl/16:71 ;
(d) orang yang menghardik anak yatim dan acuh terhadap nasib orang miskin
adalah pendusta agama (Q.S al-Ma’un/107:1-3) ; (e) bahwa Allah tidak menjamin
untuk melindungi keselamatan suatu masyarakat apabila dalam masyarakat tersebut
terdaoat orang terlantar yang tidak mendapat perhatian dari anggota masyarakat
tersebut.
5.
Zakat
Zakat yang merupakan salah satu
rukun Islam, disebutkan beriringan dengan shalat sebanyak 82 kali. Hal ini
menunjukkan pentingnya zakat dan shalat dalam Islam. Dalam kehidupan
bermasyarakat, zakat mempunyai arti penting : (a) meningkatkan kesejahteraan
fakir miskin serta membantu mereka untuk ke luar dari kesuliatn hidup dan
penderitaan, (b) memperkokoh ukuwah Islamiyah, (c) menghilangkan kecemburuan
sosial atau rasa iri dan dengki di hati orang miskin, (d) menjembatani jurang
pemisah antar orang kaya dan orang miskin, (e) menolong Ibnu Sabil, (f) sebagai
sarana pemertaan pendapatan.
Sedangkan
bagi pembayar, zakat berfungsi sebagai : (a) menghilangkan sifat kikir dan
kerakusan terhadap materi, (b) menumbuhkan rasa tanggung jawab sosio kursial,
(c) mendidik berdisiplin untuk menunaikan kewajiaban beragama, (d) perwujudan
rasa atas nikmat yang dianugerahkan Allah.
Lebih
dari itu zakat berfungsi untuk membersihkan dan mensucikan harta benda (Q.S
al-Taubah/9:103). Anacaman bagi orang yang tidak mau membayar zakat sangatlah
keras, diantaranya : emas dan perak (harta) mereka akan dipanaskan kemudian
diseterikakan ke kening, pinggang dan punggung mereka (Q.S al-Taubah/9:34-35).
Harta benda yang tidak dizakatkan nantinya akan dipanaskan setelah itu
dikalungkan ke leher mereka (Q.S Ali-Imran/3:180).
6.
Larangan
Riba
Al- Qur’an dan al-Sunnah dengan
tegas melarang praktek riba yang secara harfiyah berarti kelebihan atau
tambahan terhadap pokok yang dipinjamkan. Tambahan tersebut walau pun menurut
pemikiran sempit manusia dapat menambah jumlah uangnya, tapi menurut Allah riba
itu tidak menambah apa – apa (Q.S al-Rum/30:39). Orang yang memakan riba
jiwanya tidak tentram, berperilaku seperti oramg yang kerasukan setan (Q.S
al-Baqarah/2:275), karena kemanusiaan mereka berkurang dan dipenuhi oleh nafsu
untuk mendapatkan keuntungan.
Rasul
Allah dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim menerangka bahwa
riba merupakan salah satu dari tujuh macam perbuatan yang merusak kehidupan
manusia, yaitu : syirik, sihir, membunuh tanpa alasan yang sah, memungut riba,
memakan harta anak yatim, melarikan diri dari pertempuran dan menuduh perempuan
baik – baik berbuat zina. Dalam hadis diriwayatkan bahwa Rasulullah melaknat
pemakan, pemberi riba dan penulisnya.
7.
Prinsip
Keseimbangan
Prinsip keseimbangan harus
mendasari perilaku ekonomi seorang muslim (Q.S al Qashash/28:77). Islam
menekankan umatnya untuk hidup hemat dan menjauhi keborosan (Q.S al
Furqan/25:67, Q.S al-Isra/17:26-28, Q.S al-A’raf/7:31) serta meninggalkan
beberapa perbuatan dan perkataan yang tidak bermanfaat. Beberapa ayat Al-Qur’an
ini menegaskan betapa pentingnya memelihara keseimbangan, baik keseimbangan
antara kepentingan dunia-akherat, kepentingan pribadi-masyarakat, maupun
keseimbangan antara hak-kewajiaban.
8.
Prinsip
Pemerataan
Al-qur’an banyak memberikan
pedoman agar terwujud pemerataan dalam masyarakat. Pemerataan yang dimaksud
dalam Al-Qur’an berbeda agak jauh dengan pemerataan yang diinginkan kaum
komunis dan marxis. Setiap orang, baik laki – laki maupun perempuan akan
mendapatkan bagian sesuai dengan usahanya (Q.S al-Nisa’/4:32). Islam menganggap
adanya kelebihan seseorang dari yang lainnya, baik fisik, mental,keuletan
maupun yang lainnya sebagai sunnatullah dan merupakan ujian bagi manusia (Q.S
al-An’am/6:165).
Oleh sebab itu untuk mewujudkan
masyarakat yang berkeadilan soaial, al-Qur’an memberikan pedoman : (a) kekayaan
jangan hanya dinikmati dan beredar di kalangan orang kaya (Q.S al-Hasr/59:7),
(b) manfaat sumber daya alam harus
dinikamti oleh semua makhluk (Q.S al-An’am/6:38), (c) anjuran agar gemar
memberikan jasa keapada masyarakat (Q.S al-Qashash/28:77), (d) dalam berbuat
baik kepada masyarakat jangan smapai karena ingin dipuji, dan jangan pula
diiringi dengan perbuatan yang menyakitkan hati si penerima (Q.S
al-Baqarah/2:262).
9.
Peran
Pemerintah dalam Mewujudkan Keadilan Sosial
Dalam Q.S al-Hadid/57:25
ditegaskan bahwa dalam kehidupan bernegara secara garis besar ada empat hal
yang harus ditegaskan. Pertama: 11 Al-Kitab, yang menjadi pedoman dalam
kehidupan bernegara untuk mencapai kebahagiaan dunia-akerat, Kedua: Neraca,
negara berkewajiaban atas terlaksananya kehidupan yang berdasarkan keseimbangan
dimana yang kaya membantu yang miskin, yang kuat membantu yag lemah, sebaliknya
yang miskin tidak merongrong yang kaya, sehingga terciptalah keharmonisan dalam
kehidupan bermasyarakat yang pada akhirnya dapat memperkuat kedudukan negara.
Ketiga: Keadilan, disini negara berkewajiban untuk mengupayakan terwujudnya
keadilan yaitu kondisi, dimana setiap warga negara memperoleh hak – haknya dan
sebaliknya setiap warga negara harus melaksanakan kewajiban – kewajibannya.
Keempat: besi, yang merupakan lambang kekuatan dapat digunakan oleh
penyelenggara negara (pemerintah) untuk dapat menjamin berjalannya prinsip
al-Qur’an yaitu keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat. Dengan demikian,
demi terwujudnya kehidupan bermasyarakat sesuai dengan yang diinginkan Islam,
pemerintah diperkenankan untuk campur tangan didalamnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Islam
merupakan agama yang sempurna dan universal, ajaran – ajarannya berkenaan
dengan seluruh aspek kehidupan manusia, baik jasmani - rohani, individual - sosial,
spiritual - material, maupun dunia akhirat.
2. Ekonomi
Islam harus berdasarkan pada akidah, moral dan yuridis.
3. Dalam
mempraktekan ekonomi Islam harus didasarkan pada sembilan prinsip, yakni
Allah-lah pemilik mutlak segala sesuatu, barang dan prosedurnya harus halal,
tidak boleh menumpuk – numpuk harta, ada jaminan sosialnya, mengeluarkan zakat,
tidak boleh ada unsur riba, prinsip keseimbangan dan pemerataan, dan pemerintah
boleh mencampuri dalam rangka untuk mewujudkan keadilan sosial.
B. Saran
Sebagai umat muslim hendaknya kita mematuhi dan
melaksanakan apa saja yang sudah menjadi ketentuan sesuai dengan syariatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar