Sabtu, 10 Mei 2014

Prinsip - Prinsip Islam Tentang Ekonomi

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Islam merupakan agama penyempurna dari agama – agama sebelumnya. Dalam Al-Qur’an Islam adalah agama yang telah disempurnakan dan diridahai Allah SWT sebagai tuntunan dan pedoman hidup manusia di dunia maupun akherat. Islam memberi tuntunan dalam segala aspek kehidupan manusia yang telah diatur dalam Al-Qur’an.
Perekonomian merupakan salah satu aspek yang diatur dalam Al-Qur’an karena dalam hidup tidak lepas dari kegiatan perekonomian dan perekonomian merupakan aspek yang sangat penting, manusia hidup butuh papan, pangan dan sandang oleh karena itu perekonomian merupakan aspek yang vital sebagai tulang punggung kehidupan masyarakat.

B.     PerumusanMasalah
1.      Apa saja landasan ekonomi dalam Islam ?
2.      Apa saja prinsip – prinsip ekonomi dalam Islam ?

C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui landasan ekonomi dalam Islam.
2.      Untuk mengetahui prinsip – prinsip ekonomi dalam Islam.

D.    Manfaat
1.      Bagi tenaga pendidik
Sebagai wacana untuk menambah khasanah pengetahuan.
2.      Bagi mahasiswa
Menambah informasi dan pengetahuan mengenai prinsip – prinsip Islam tentang ekonomi.

BAB II
ISI

A.     Islam Agama Sempurna
Secara eksplisit, al-Qur’an menegaskan bahwa Islam adalah agama yang telah disempurnakan dan telah diridlai Allah sebagai agama yang dapat menjadi tuntunan bagi kesejahteraan umat manusia di dunia dan di hari akhir kelak. Sebagai agama yang sempurna dan universal, Islam memberi tuntunan dalam segala aspek kehidupan manusia: jasmani-rohani, individual-sosial, spiritual-material dan dunia akhirat.
Perekonomian merupakan salah satu aspek yang sangat penting bahkan dapat dikatakan sebagai tulang punggung kehidupan masyarakat. Islam sangat memperhatikan masalah ini, bahkan karena sangat pentingnya permasalahan ekonomi ini, Allah telah mengingatkan Nabi Adam As sebelum beliau diturunkan ke dunia .Firman Allah dalam Q.S. Thahal 20 mengingatkan kita bahwa jika Adam tidak pernah tergoda oleh Iblis, maka ia akan tetap berada di sorga. Namun karena beliau tergoda , ia dikeluarkan dari sorga dan menghadapi beberapa masalah pemenuhan kebutuhan (perekonomian).

B.     Landasan Ekonomi Islam
Azhar (1998) dalam bukunya “Garis Besar Sistem Ekonomi Islam” menyebutkan bahwa ekonomi Islam berlandaskan : (1) aqidah, (2) moral, (3) yuridis.
1.      Landasan Aqidah
a.       Islam menegaakan bahwa manusia adalah makhluk yang dipercaya sebagai khlifah, yaitu yang mengemban amanat Allah untuk memakmurkan kehidupan di bumi (Q.S al-An’am/6:175, Q.S Hud/11:61). Untuk itu manusia diberi kemampuan lebih dibanding makhluk – makhluk lain. Amanat ini nantinya akan dimintai pertanggung jawaban. Nabi besar Muhammad SAW menjelaskan tentang apa yang kan ditanyakan kepada manusia di hari akhirat nanti. Beliau bersabda : Tidak akan bergeser telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat sebelum di ditanya tentang empat hal : (1) Tentang umurnya, untuk apa dihabiskannya, (2) Tentang tubuhnya, untuk apa dia pergunakan, (3) Tentang hartanya, dari mana dia peroleh dan untuk apa dia belanjakan, (4) Tentang ilmunya, apa saja yang diamalkan dengan ilmunya dengan ilmunya itu (H.R Bazzardan Thabrani).
b.      Bumi,langit dan alam seisinya ditundukkan kepada manusia (Q.S Luqman/31:20, dan Q.S Al Jasiyah/45:13) agar manusia dapat melaksanakan fungsi kekhalifahannya. Memanfaatkan alam semesta ini bagi manusia diimbali dengan kewajiban untuk mewujudkan kebaikan dan kemakmuran serta diiringi dengan larangan berbuat kerusakan (Q.S al-Syu’ara/26:183). Dengan demikian memanfaatkan potensi sumber daya alam bagi manusia merupakan kewajiban keagamaan yang harus dilakukan setiap individu karena hal itu merupakan pelaksanaan amant yang telah diberikan Allah.
c.       Memanfaatkan potensi alam dan mencari nafkah untuk kebutuhan hidup bukanlah tujuan tapi hanyalah sarana untuk mencari keridlaan Allah. Islam menganjurkan umatnya untuk banyak beramal atau bekerja. Inti ajaran Islam adalah agar umat manusia selalu berusaha memperoleh ridla Allah melalui kerja yang baik atau amal shaleh dan memurnikan sifat peyembahan kepada Allah (Q.S al-Kahfi/18:110).
d.      Harta benda yang dimiliki seseorang tidak akan menimbulkan hak – hak istimewa baginya, begitu pula sebaliknya orang yang tidak memiliki harta benda tidak akan berkurang hak – hak kemanusiaannya dalam hidup bermasyarakat. Islam mengajarkan bahwa harta benda merupakan cobaan bagi pemiliknya,apakah ia dapat mensyukuri harta benda tersebut atau sebaliknya (Q.S al-Anfal/8:28. Q.S al-Fajr/89:15-16).
Melalui surat al-Anfal dan al-Fajr diatas, Allah meyalahkan orang yang mengatakan bahwa kekayaan itu berarti suatu kenuliaan dan keniskinan merupakan kehinaan. Tetapi sebenarnya kekayaan dan kemiskinan adalah ujian Tujan bagi hamba – hamba-Nya.
e.       Pemberian hak sebagai penguasa kepada manusia berlaku untuk umum tanpa kekhususan. Ajaran tauhid yang menyatakan bahwa hanya Allah- lah yang patut disenbah, Pelindung dan Pemelihara satu – satunya bagi manusia, serta ajaran bahwa manusia semuanya berasal dari Allah dan akan kembali kepada Allah, mengandung pengertian bahwa kedudukan manusia di sisi Allah adalah sama, yang membedakn hanyalah kadar ketaqwaannya (Q.S al-Hujura/49:13). Pemberian hak sebagai khalifah adalah untuk semua manusia, yang berarti setiap individu mengemban amanat penguasaan terhadap alam dan pemanfaatan potensinya, sesuai dengan keahlian dan kemampuan masing – masing.
2.      Landasan Moral
a.       Islam mengajarkan bahwa tangan yang memberi lebih baik dari tangan yang meminta, dan menilai bahwa bekerja yang motifnya baik adalah ibadah, tidak menggantungkan kepada pertolongan orang lain, bhkan Islam menilai bahwa makanan yang terbaik adalah yang diperoleh dari usaha sendiri.
b.      Islam mendorong umatnya agar banyak memberi jasa kepada masyarkat.
c.       Menikmati hal – hal yang dibolehkan syariah seperti menikmati hasil pertanian, kerajinandan lain sebagainya sebagai ungkapan syukur kepada Allah.
3.      Landasan Yuridis
Landasan yuridis ekonomi Islam sama dengan landasan ajaran Islam pada umumnya yaitu al-Qur’an, al-Hadis dan Ijtihad. Al-Qur’an memberikan pedoman – pedoman dalam garis besar. Al hadist menjelaskan perinciannya. Sedangkan hal – hal yang tidak dengan jelas diatur oleh al-Qur’an atau al-Hadis, maka ketentuannya dengan ra’yu atau ijtihad. Hal ini memungkinkan umat untuk mengembangkan penerapan pedoman – pedoman al-Qur’an dan al-Hadis sperti dengan perkembangan zaman.

C.     Prinsip – Prinsip Ekonomi Islam
Prinsip ekonomi Islam adalah :
1.      Allah adalah pemilik mutlak atas segala – galanya
Prinsip bahwa Allah adalah pemilik mutlak atas segala – galanya didasarkan pada firman Allah surat al-Najm/53:31dan surat al-Hadid/57:7. Hak manusia atas harta kekayaan dan sumber daya alam terbatas pada pengurusan dan pemanfaatnannya saja,sesuai dengan kehendak dan ketentuan Allah Sang Pemilik dan Pencipta. Selain itu, lama kepemilikan manusia atas suatu barang hanyalah sebatas usianya di dunia ini.

2.      Halal dan Haram
Dalam usaha mencari dan memanfaatkan harta kekayaan, manusia diberi kebebasan menurut kemampuan dan keahlian yang mereka miliki, asal halal dan baik. Al – Qur’an dan al-Hadis menyebutkan usaha- usaha yang dilarang, seperti : (a) merampas harta benda orang lain, (b) mencuri, (c) menipu, (d) melakukan penggelapan, (e) menyuap dan disuap, (f) judi, (g) curang, (h) ghasab.
3.      Larangan Menumpuk Harta
Islam tidak menginginkan adanya penumpukan harta tanpa difungsikan, sebagaimana mestinya karena hal ini dapat mematikan perekonomian. Islam juga mengajarkan bahwa menimbun atau menyimpan harta dengan maksud menaikkan harga merupakan suatu perbuatan yang salah (H.R. Muslim). Rasul Allah juga pernah mengajarkan bahwa orang yang mempunyai tanah tanpa dimanfaatkan tapi hanya dipagari saja, maka orang tersebut kehilangan hak atas tanah tersebut, bila telah samapai tiga tahun.
4.      Jaminan Sosial
Islam menginginkan terwujudnya masyarakat ideal, dimana setiap warganya memperoleh hak- hak dengan ikhlas melaksanakan kewajiban – kewajibannya. Sehingga tidak ada warga yang terlantar dan diperlakukan tidak adil. Islam juga menekankan adanya jaminan tingkat dan kualitas hidup minimum bagi seluruh masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya ayat al-Qur’an yang menekankan adanya jaminan sosial. Misalnya : (a) adanya hak fakir miskin di dalam harta orang kaya (Q.S al-Ma’arij/70:24-25 ; (b) kekacuhan terhadap fakir miskin adalah penyebab dijebloskannya manusia ke dalam neraka Saqar (Q.S al-Muddasir/74:42-44) ; (c) orang – orang yang tidak memperdulikan nasib buruh yang menjadi tanggung jawabnya (Q.S al-Nahl/16:71 ; (d) orang yang menghardik anak yatim dan acuh terhadap nasib orang miskin adalah pendusta agama (Q.S al-Ma’un/107:1-3) ; (e) bahwa Allah tidak menjamin untuk melindungi keselamatan suatu masyarakat apabila dalam masyarakat tersebut terdaoat orang terlantar yang tidak mendapat perhatian dari anggota masyarakat tersebut.


5.      Zakat
Zakat yang merupakan salah satu rukun Islam, disebutkan beriringan dengan shalat sebanyak 82 kali. Hal ini menunjukkan pentingnya zakat dan shalat dalam Islam. Dalam kehidupan bermasyarakat, zakat mempunyai arti penting : (a) meningkatkan kesejahteraan fakir miskin serta membantu mereka untuk ke luar dari kesuliatn hidup dan penderitaan, (b) memperkokoh ukuwah Islamiyah, (c) menghilangkan kecemburuan sosial atau rasa iri dan dengki di hati orang miskin, (d) menjembatani jurang pemisah antar orang kaya dan orang miskin, (e) menolong Ibnu Sabil, (f) sebagai sarana pemertaan pendapatan.
Sedangkan bagi pembayar, zakat berfungsi sebagai : (a) menghilangkan sifat kikir dan kerakusan terhadap materi, (b) menumbuhkan rasa tanggung jawab sosio kursial, (c) mendidik berdisiplin untuk menunaikan kewajiaban beragama, (d) perwujudan rasa atas nikmat yang dianugerahkan Allah.
Lebih dari itu zakat berfungsi untuk membersihkan dan mensucikan harta benda (Q.S al-Taubah/9:103). Anacaman bagi orang yang tidak mau membayar zakat sangatlah keras, diantaranya : emas dan perak (harta) mereka akan dipanaskan kemudian diseterikakan ke kening, pinggang dan punggung mereka (Q.S al-Taubah/9:34-35). Harta benda yang tidak dizakatkan nantinya akan dipanaskan setelah itu dikalungkan ke leher mereka (Q.S Ali-Imran/3:180).
6.      Larangan Riba
Al- Qur’an dan al-Sunnah dengan tegas melarang praktek riba yang secara harfiyah berarti kelebihan atau tambahan terhadap pokok yang dipinjamkan. Tambahan tersebut walau pun menurut pemikiran sempit manusia dapat menambah jumlah uangnya, tapi menurut Allah riba itu tidak menambah apa – apa (Q.S al-Rum/30:39). Orang yang memakan riba jiwanya tidak tentram, berperilaku seperti oramg yang kerasukan setan (Q.S al-Baqarah/2:275), karena kemanusiaan mereka berkurang dan dipenuhi oleh nafsu untuk mendapatkan keuntungan.
Rasul Allah dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim menerangka bahwa riba merupakan salah satu dari tujuh macam perbuatan yang merusak kehidupan manusia, yaitu : syirik, sihir, membunuh tanpa alasan yang sah, memungut riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari pertempuran dan menuduh perempuan baik – baik berbuat zina. Dalam hadis diriwayatkan bahwa Rasulullah melaknat pemakan, pemberi riba dan penulisnya.
7.      Prinsip Keseimbangan
Prinsip keseimbangan harus mendasari perilaku ekonomi seorang muslim (Q.S al Qashash/28:77). Islam menekankan umatnya untuk hidup hemat dan menjauhi keborosan (Q.S al Furqan/25:67, Q.S al-Isra/17:26-28, Q.S al-A’raf/7:31) serta meninggalkan beberapa perbuatan dan perkataan yang tidak bermanfaat. Beberapa ayat Al-Qur’an ini menegaskan betapa pentingnya memelihara keseimbangan, baik keseimbangan antara kepentingan dunia-akherat, kepentingan pribadi-masyarakat, maupun keseimbangan antara hak-kewajiaban.
8.      Prinsip Pemerataan
Al-qur’an banyak memberikan pedoman agar terwujud pemerataan dalam masyarakat. Pemerataan yang dimaksud dalam Al-Qur’an berbeda agak jauh dengan pemerataan yang diinginkan kaum komunis dan marxis. Setiap orang, baik laki – laki maupun perempuan akan mendapatkan bagian sesuai dengan usahanya (Q.S al-Nisa’/4:32). Islam menganggap adanya kelebihan seseorang dari yang lainnya, baik fisik, mental,keuletan maupun yang lainnya sebagai sunnatullah dan merupakan ujian bagi manusia (Q.S al-An’am/6:165).
Oleh sebab itu untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan soaial, al-Qur’an memberikan pedoman : (a) kekayaan jangan hanya dinikmati dan beredar di kalangan orang kaya (Q.S al-Hasr/59:7), (b) manfaat sumber daya alam harus  dinikamti oleh semua makhluk (Q.S al-An’am/6:38), (c) anjuran agar gemar memberikan jasa keapada masyarakat (Q.S al-Qashash/28:77), (d) dalam berbuat baik kepada masyarakat jangan smapai karena ingin dipuji, dan jangan pula diiringi dengan perbuatan yang menyakitkan hati si penerima (Q.S al-Baqarah/2:262).
9.      Peran Pemerintah dalam Mewujudkan Keadilan Sosial
Dalam Q.S al-Hadid/57:25 ditegaskan bahwa dalam kehidupan bernegara secara garis besar ada empat hal yang harus ditegaskan. Pertama: 11 Al-Kitab, yang menjadi pedoman dalam kehidupan bernegara untuk mencapai kebahagiaan dunia-akerat, Kedua: Neraca, negara berkewajiaban atas terlaksananya kehidupan yang berdasarkan keseimbangan dimana yang kaya membantu yang miskin, yang kuat membantu yag lemah, sebaliknya yang miskin tidak merongrong yang kaya, sehingga terciptalah keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat yang pada akhirnya dapat memperkuat kedudukan negara. Ketiga: Keadilan, disini negara berkewajiban untuk mengupayakan terwujudnya keadilan yaitu kondisi, dimana setiap warga negara memperoleh hak – haknya dan sebaliknya setiap warga negara harus melaksanakan kewajiban – kewajibannya. Keempat: besi, yang merupakan lambang kekuatan dapat digunakan oleh penyelenggara negara (pemerintah) untuk dapat menjamin berjalannya prinsip al-Qur’an yaitu keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat. Dengan demikian, demi terwujudnya kehidupan bermasyarakat sesuai dengan yang diinginkan Islam, pemerintah diperkenankan untuk campur tangan didalamnya.























BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Islam merupakan agama yang sempurna dan universal, ajaran – ajarannya berkenaan dengan seluruh aspek kehidupan manusia, baik jasmani - rohani, individual - sosial, spiritual - material, maupun dunia akhirat.
2.      Ekonomi Islam harus berdasarkan pada akidah, moral dan yuridis.
3.      Dalam mempraktekan ekonomi Islam harus didasarkan pada sembilan prinsip, yakni Allah-lah pemilik mutlak segala sesuatu, barang dan prosedurnya harus halal, tidak boleh menumpuk – numpuk harta, ada jaminan sosialnya, mengeluarkan zakat, tidak boleh ada unsur riba, prinsip keseimbangan dan pemerataan, dan pemerintah boleh mencampuri dalam rangka untuk mewujudkan keadilan sosial.

B.     Saran
Sebagai umat muslim hendaknya kita mematuhi dan melaksanakan apa saja yang sudah menjadi ketentuan sesuai dengan syariatnya.